Rencana pemberian gelar tanda kehormatan kepada Gus Dur, y
ang sempat gencar, nampaknya menjadi sepi kembali. Entahlah, mungkin tergeser dengan isu lain di bidang politik yang lagi in seperti skandal century. Tetapi juga mungkin karena polemik yang bernuansa politik, karena Ada kelompok politik yang memnafaatkan usulan penghargaan terhadap tokoh lain, yakni dengan diusulkannya pak Harto oleh Golkar.
Tetapi terlepas dari hal diatas, memang bangsa kita– lagi dan atau masih — banyak harus berbenah. Karena kerapkali, polemik dan perdebatan, yang memang wajar dalam demokrasi, tetapi justru mengaburkan subtansi maksud tujuan dari isu pokok. Sebutlah misalnya rencana pemberian gelar tanda kehormatan tersebut. Undang-undang No 20 Tahun 2009 telah mengatur, bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan Negara. Jadi intinya adalah soal masa depan. Kedewasaan dan kearifan bangsa untuk menata kehidupan bersama yang lebih maju kedepan sesuai dengan cita-cita sebagai bangsa, yakni kehidupan yang adil, makmur dan demokratis.
K.H. Abdul Rahman Wahid, almarhum yang hendak dianugerahi gelar tanda kehormatan adalah Guru Bangsa, yang egaliter, pluralis, humanis, tokoh yang telah membangun pilar demokrasi bangsa. Salah satu kelebihan beliau adalah sikap konsisten. Dengan perkataan lain, sikap konsisten terbuka dengan pola dialogis, namun tidak kompromis tentang hal-hal yang dianggap prinsipil ataupun mendasar. Jadi beliau, bukan hanya dikenal sebagai tokoh agama, tokoh politik, namun juga merupakan tokoh sosial-budaya. Karenanya penghargaan yang hendak diberikan juga didasarkan atas jasa beliau yang meliputi profil GUS DUR yang seutuhnya, dan oleh karena itu pula bukan hanya pula karena dia pernah menjadi RI 1 yang dipercayakan meminpin bangsa dan pemerintahan.
Apalagi dalam UU tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang telah di undangkan itu, bukan figure yang patans diberi gelar tanda jasa baik sipil maupun militer, yang dinilai adalah sumbangsih jasa serta pengabdiannya yang luar biasa untuk bangsa dan negara. Karena hal-hal yang bersifat kualitatif, haruslah ditungkan dalam sistim yang efektif dan terukur melalui sistem skoring misalnya. Dengan demikian, dewan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam membantu proses pemberian tanda jasa tersebut, dapat bekerja secara terbuka, terurukur dengan melibatkan masyarakat. Sehingga polemik dapat bermuara kepada solusi, dan harapan berbagai kalangan masyarakat yang telah mengusulkan tanda jasa dan kehormatan tersebut dapat tercapai.




