Kita ketahui kejadian bencana alam di wilayah tanah air, begitu sering terjadi. Walau begitu, tetap saja penanganan bencana terutama pada saat tanggap darurat pertolongan sering terlambat. Pada saat dan sesudah bencana selalu saja meninggalkan beban penderitaan yang mendalam bagi masyarakat yang terkena bencana. Terlebih lagi, hampir meliputi seluruh wilayah tanah air kita termasuk daerah yang rawan bencana. Data menunjukan bahwa intensitas kejadian yang paling sering terjadi adalah bencana banjir. Sementara dari segi jumlah korban meninggal maka yang tertinggi adalah bencana tanah longsor baru kemudian bencana banjir. Kedua jenis penyebab bencana tersebut nampaknya berkaitan dengan lingkungan hidup yang rusak. Sebelum bencana gempa Sumbar maka bencana gempa masih menempati urutan kelima, setelah bencana gabungan bencana banjir dan tanah longsor.
Dari sifat bencana yang selalu terjadi begitu tiba-tiba maka secara umum masyrakat didaerah rawan bencana kesiaap-siagaan atas bencana umumnya rendah. Segala bentuk kearifan lokal dalam mencermati gejala alam sebagai peringatan dini umumnya sudah hilang tidak dilestarikan dalam perubahan masyarakat.
Sementara sebagai gejala alam, bencana memberi akibat terhadap ’wilayah bencana’, adalah sama kepada semua sarana baik pemukiman maupun infra struktur yang terdapat diwilayah tersebut. Korban bencana adalah masalah kemanusian yang tidak bersifat diskriminatif. Melintas batas primordial. Bencana tidak membedakan wilayah elite dan wilayah kumuh. Namun daya resistensi kedua wilayah tersebut tentu berbeda. Pemukiman masyarakat dari kalangan masyarakat menengah-bawah, umumnya lebih rentan dengan dampak bencana. Pemukiman yang dibangun dengan bahan sederhana dan umumnya tidak dirancang dengan tahan bencana. Karena itu korban, kerusakan yang terjadi diwilayah pemukiman yang sederhana umumnya juga lebih besar. Pada masa tanggap darurat, bantuan makanan dan obat-obatan juga dibutuhkan lebih besar untuk kalangan masyarakat kecil karena persedian umumnya tidak tersedia.
Secara umum penanggulangan bencana ada pada tiga tahapan utama: tanggap darurat; pemulihan yang mencakup rehabilitasi sosial dan restorasi fisik; dan rekonstruksi. Pada tahap tanggap darurat adalah penyelamatan korban; sasaran dalam tahap pemulihan adalah pulihnya standar pelayanan minimum, dan sasaran dalam tahap rekonstruksi adalah terbangunnya kembali seluruh sistem sosial dan ekonomi. Sekali lagi dampaknya dirasakan berbeda, kalangan masyarakat kecil tidak hanya berhenti kegiatan oleh kerna bencana, tetapi lebih dari itu kehilangan faktor produksi untuk melangsungkan kegiatan ekonomi paska bencana. Kerena itu maka faktanya bencana selalu terjadi proses pemiskinan masyarakat.
Bantuan pada hakekatnya adalah hak korban. Dengan prinsip perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk ancaman atas bencana. Sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang masih kurang disosialisasikan. Perlunya sikap sadar bencana bagi anggota masyarakat khususnya yang tinggal di daerah rawan bencana. Perlu dilakukan antisipasi untuk mengurangi dampak bencana, khususnya menyangkut sistem peringatan dini. Meningkatkan kualitas pelatihan bagi Taruna Siaga Bencana, yang siap siaga diturunkan bilamana terjadi bencana. Sarana dan prasarana evakuasi dalam program tanggap darurat, sehingga dapat melakukan tindakan cepat dan tepat sehingga dapat menekan angka korban dan mengurangi kerugian yang yang diakibatkan bencana.




