Bersamaan dengan agenda Pemilu 2009, dan kecenderungan perkembangan demokratisasi dalam sistem politik Indonesia, justru mencuat isu yang diangkat oleh teman-teman LSM ”politisi bermasalah“, yang di indikasikan salah satunya pernah terlibat kasus korupsi dan masalah hukum lainnya. Tulisan ini tidak bermaksud memperdebatkan akan validitasnya. Yang menurut Bung Jeiry Sumampow, dan teman-teman dari JPPR, data yang mereka miliki bersumber dari pengaduan masyarakat. Untuk itu paling tidak dapat disikapi dari dua aspek. Aspek pertama, bahwa ada indikasi peningkatan kontrol publik atas mekanisme politik dan mengalami institusinalisasi secara baik. Aspek kedua merupakan keprihatinan, mengingat bahwa masih menggejalanya korupsi dalam mekanisme politik nasional, yang diduga keras berasal dari politik uang. Hal yang menurut hemat kami, merupakan gejala yang harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong berkembangnya demokrasi dalam proses politik ”yang lebih akuntabel dan ”yang lebih transparan” dalam sistim politik Indonesia.
Sebuah keniscayaan bahwa, politik memang membutuhkan dana. Belanja politik direncanakan dan digunakan untuk berbagai kegiatan program kampanye. Untuk membangun komunikasi politik dengan konstituen, serta menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Politisi dalam kompetisi untuk meraih dukungan pemilih, tanpa dana hampir dapat dipastikan akan kalah. Tetapi dana politik dan politik uang jelas berbeda. Letak perbedaan adalah modus dalam pengunaan dana yang digunakan untuk menggalang dukungan pemilih. Hal tekait pula sumber pendanaannya. Realitas politik menunjukan, bahwa politisi yang tidak punya dana; sudah hampir dapat dipastikan akan kalah dan tersingkir. Faktanya politisi tidak hanya memerlukan dana kamanye yang cukup besar untuk meraih dukungan dari konstituen. Justru umumnya politisi sebelumnya membutuhkan dana untuk meraih restu dan dukungan walaupun tidak resmi dari elite partai, yang mengusungnya.
Sumber dana politik umumnya dapat dikategorikan pada dua sumber. Pertama, bersumber pada sektor negara atau menggunakan APBN. Kedua, dana politik yang bersumber dari sektor publik atau masyarakat. Dari perkembangan sisitem politik di Indonesia, yang tercermin dari perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu yang digunakan sekarang, semata-mata sumber dana politik dalam tataran infra strktur politik adalah dari sektor masyarakat.
Pada pasal 129 UU No. 10 Thn 2008 tentang Pemilu sumber dana itu meliputi; (a).partai politik; (b).caleg dari partai politik yang bersangkutan; dan (c). sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum . Partai politik memiliki sumber dana dari iuran anggota. Fakta menujukan hampir semua Partai, sistem iuran anggota belum dapat berjalan secara memadai. Yang digunakan adalah iuran atau kewajiban anggota fraksi. Yang dapat memberi donasi kepada Partainya terbatas kepada orang-orang tertentu saja. Karena tingkat sosial ekonomi anggota atau masyarakat yang menjadi konstituen, dengan pendapatan perkapita rata-rata (data terakhir) $ 1860, itu pun dengan kesenjangan yang cukup besar pula.
Dari gambaran fakta dilapangan, maka terlihat bahwa sumber dana politik itu, dominan dari kategori butir (b), dan butir (c) diatas. Kategori sumber dana pada butir (b), tersebut adalah caleg yang memiliki uang sendiri. Politisi dari kategori ini, umumnya kelompok kaya atau pengusaha, yang umumnya berpikir dalam perspektif ”usaha”, dimana dana yang sudah dikeluarkan akan kembali juga dalam bentuk dana, berpolitik untuk ”pengembalian modal” mungkin plus keuntungan. Sehingga kinerja politik menjadi nomor dua. Sedangkan kategori sumber dana pada butir (c), adalah kelompok pendana perorangan atau mungkin juga sindikasi. Yang memberikan donasi, dengan syarat adanya pengembalian dalam ”perlindungan atau kepentingan politik tertentu”. Donasi yang diberikan mengikat si politisi, ”harus mengikuti kepentingan” dari sumber si pemberi donasi. Kinerja politik dan moralitas politik menjadi nomor dua.
Hal ideal yang semestinya berlangsung dalam mekanisme dan politik yang sehat adalah si pemberi donasi, mengharapkan otu-put politik adalah kebijakan publik yang berkualitas. Dalam hal ini, demokrasi menjadi instrumen yang dapat diharapkan mendatangkan kebijakan yang adil, yang mendatangkan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik. Mekanisme politik yang ideal tersebut, mau tidak mau bila didukung oleh si pemberi donasi yang memiliki harapan terwujudnya tatakelola pemerintahan yang lebih baik, untuk mencapai tujuan bernegara. Pengalaman menujukan si pemberi dana dalam kategori tersebut, adalah kalangan masyarakat menengah yang sosial ekonomi mampu, disamping memiliki kesadaran, karakter dan moralitas. Karena masyarakat pada akar rumput, walaupun besar jumlahnya belum dapat menyumbang seorang calon wakil rakyat, sekalipun calon itu adalah pilihannya. Bagaimana mungkin dia dapat menyumbang, dengan kebutuhan sehari-hari saja sudah repot.
Tentu sangat berbeda, dengan perbandingan sisitem politik Amerika yang demikian demokratis dan transparan. Pada Pemilu yang baru lalu, kemanangan Barack Obama, memberikan suatu contoh. Dia tidak hanya berhasil menekan angka golput (yang tidak menggunakan hal pilih). Dana politik, dihimpun dari konstituen dengan kuantita person dan jumlah donasi terbesar justru berasal donasi yang kecil-kecil dari masyarakat menengah sampai pada lampisan akar rumput. Jelas mereka tidak mengenal dana politik pinjaman yang harus dikembalikan ke pemberi donasi. Konsekwensinya hanya dalam pertanggungjawaban Barack Obama, pengelolaan yang transparan dan tentu pada gilirannya tuntutan atas kinerja politik, dalam bentuk keberhasilan dia mewujudkan visi dan janji politik yang disampaikan pada saat kampanye.
Barngkali disanalah letak persolannya bagi bangsa kita sekarang ini. Pilihan sikap politik dari kalangan menengah Indonesia. Kalangan yang mampu memberi donasi kegiatan politik, apakah aktif atau tidak. Bila aktif, maka hal tersebut menekan peluang kelompok pendana perorangan (besar) atau mungkin juga sindikasi, mendominasi atau bahkan boleh jadi mengkoptasi mekanisme politik kita. Yang secara tidak langsung sudah ”mengikat” si politisi jatuh kedalam jebakan politik uang.





