Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Pada September 2000 Kepala Negara dari seluruh dunia, termasuk Presiden Indonesia, berkumpul di Amerika  Nations Millennium Summit di New York dan menandatangani Deklarasi Milenium. Mereka menegaskan kembali sehingga komitmen masing-masing negara dan masyarakat internasional untuk mencapai dari Tujuan Pembangunan Milenium, serangkaian untuk sasaran pembangunan  yang terukur dan pemberantasan kemiskinan.

Millenium Development Goals (MDGs) pada dasarnya mewujudkan komitmen internasional yang dibuat di Perserikatan Bangsa-Bangsa Dunia Summits dan konferensi global sepanjang tahun 1990-an. Dengan menandatangani Deklarasi Milenium pemimpin dunia berjanji untuk membagi dua proporsi  orang yang menderita kelaparan, memastikan bahwa semua anak dapat menyelesaikan pendidikan dasar, mengeliminasi perbedaan jender di semua tingkat   pendidikan, mengurangi balita dan tingkat kematian bayi oleh dua pertiga, dan membagi dua proporsi penduduk tanpa akses kesumber daya air yang diperbaiki pada tahun 2015.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen yang dibuat dalam Millennium Summit, masing-masing negara penandatangan diharapkan untuk mempersiapkan Millenium  Development Goals Report. Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan dengan teknis dukungan dari Gugus Tugas PBB, telah menyelesaikan Laporan MDG pertama. Itu dirancang dalam bahasa Indonesia dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, yang mencerminkan Pemerintah hakikat kepemilikan yang kuat dari laporan. Proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif, dan konsultasi ekstensif di antara, kementerian utama yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dan program yang diarahkan pada realisasi MDGs.

Laporan mewakili awal pemerintah berusaha untuk mengambil persediaan negara situasi pembangunan manusia yang berkaitan dengan sasaran MDG, mengukur dan menganalisa kemajuan realisasi mereka, dan mengidentifikasi dan review kebijakan dan program-program yang dibutuhkan untuk memenuhi target. Dengan mengacu pada tujuan mengurangi separuh proporsi penduduk yang pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan nasional antara 1990 dan 2015, Laporan menunjukkan bahwa Indonesia berada di trek ke arah mencapai tujuan tersebut. Namun, prospek di seluruh provinsi yang tidak merata.

Selain meningkatkan kesadaran, pemahaman dan apresiasi terhadap MDGs oleh masyarakat Indonesia, laporan dapat digunakan sebagai alat advokasi oleh parlemen nasional dan lokal, LSM dan media dalam mempromosikan kebijakan, program dan alokasi sumber daya keputusan untuk mewujudkan target MDG.

Sumber: UNDP

Rencana pemberian gelar tanda kehormatan kepada Gus Dur, yGUS DUR ang sempat gencar, nampaknya menjadi sepi kembali. Entahlah, mungkin tergeser dengan isu lain di bidang politik yang lagi in seperti skandal century. Tetapi juga mungkin karena polemik yang bernuansa politik,  karena Ada kelompok politik yang memnafaatkan usulan penghargaan  terhadap tokoh lain, yakni dengan diusulkannya pak Harto oleh Golkar.

Tetapi terlepas dari hal diatas, memang bangsa kita– lagi dan atau masih — banyak harus berbenah.  Karena kerapkali, polemik dan perdebatan, yang memang wajar dalam demokrasi, tetapi justru mengaburkan subtansi maksud tujuan dari isu pokok. Sebutlah misalnya rencana pemberian gelar tanda kehormatan tersebut. Undang-undang No 20 Tahun 2009 telah mengatur, bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan Negara. Jadi intinya  adalah soal masa depan. Kedewasaan dan kearifan bangsa  untuk menata kehidupan bersama yang lebih maju kedepan sesuai dengan cita-cita sebagai bangsa, yakni kehidupan yang adil, makmur dan demokratis.

K.H. Abdul Rahman Wahid, almarhum  yang hendak dianugerahi gelar tanda kehormatan adalah Guru Bangsa, yang egaliter, pluralis, humanis, tokoh yang telah membangun pilar demokrasi bangsa. Salah satu kelebihan beliau adalah sikap konsisten. Dengan perkataan lain, sikap konsisten terbuka dengan pola dialogis,  namun tidak kompromis tentang hal-hal yang dianggap prinsipil ataupun mendasar. Jadi beliau, bukan hanya dikenal sebagai tokoh agama, tokoh politik, namun juga merupakan tokoh sosial-budaya.  Karenanya penghargaan yang hendak diberikan juga didasarkan atas jasa beliau yang meliputi profil GUS DUR yang seutuhnya, dan oleh karena itu pula bukan hanya pula karena dia pernah menjadi RI 1 yang dipercayakan meminpin bangsa dan pemerintahan.

Apalagi dalam UU tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang telah  di undangkan itu, bukan figure yang patans diberi gelar tanda jasa baik sipil maupun militer, yang dinilai adalah sumbangsih jasa serta pengabdiannya yang luar biasa untuk bangsa dan negara. Karena hal-hal yang bersifat kualitatif, haruslah ditungkan dalam sistim yang efektif dan terukur melalui sistem skoring misalnya. Dengan demikian, dewan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam membantu proses pemberian tanda jasa tersebut, dapat bekerja secara terbuka, terurukur dengan melibatkan masyarakat. Sehingga polemik dapat bermuara kepada solusi, dan harapan berbagai kalangan masyarakat  yang telah mengusulkan tanda jasa dan kehormatan tersebut dapat tercapai.

Kita ketahui kejadian bencana alam di wilayah tanah air, begitu sering terjadi. Walau begitu, tetap saja penanganan bencana terutama pada saat tanggap darurat pertolongan sering terlambat. Pada saat dan sesudah bencana selalu saja meninggalkan beban penderitaan yang mendalam bagi masyarakat yang terkena bencana. Terlebih lagi, hampir meliputi seluruh wilayah tanah air kita termasuk daerah yang rawan bencana. Data menunjukan bahwa intensitas kejadian yang paling sering terjadi adalah bencana banjir. Sementara dari segi jumlah korban meninggal maka yang tertinggi adalah bencana tanah longsor baru kemudian bencana banjir. Kedua jenis penyebab bencana tersebut nampaknya berkaitan dengan lingkungan hidup yang rusak. Sebelum bencana gempa Sumbar maka bencana gempa masih menempati urutan kelima, setelah bencana gabungan bencana banjir dan tanah longsor.

Dari sifat bencana yang selalu terjadi begitu tiba-tiba maka secara umum masyrakat didaerah rawan bencana kesiaap-siagaan atas bencana umumnya rendah. Segala bentuk kearifan lokal dalam mencermati gejala alam sebagai peringatan dini umumnya sudah hilang tidak dilestarikan dalam perubahan masyarakat.

Sementara sebagai gejala alam, bencana memberi akibat terhadap ’wilayah bencana’, adalah sama kepada semua sarana baik pemukiman maupun infra struktur yang terdapat diwilayah tersebut. Korban bencana adalah masalah kemanusian yang tidak bersifat diskriminatif. Melintas batas primordial. Bencana tidak membedakan wilayah elite dan wilayah kumuh. Namun daya resistensi kedua wilayah tersebut tentu berbeda. Pemukiman masyarakat dari kalangan masyarakat menengah-bawah, umumnya lebih rentan dengan dampak bencana. Pemukiman yang dibangun dengan bahan sederhana dan umumnya tidak dirancang dengan tahan bencana. Karena itu korban, kerusakan yang terjadi diwilayah pemukiman yang sederhana umumnya juga lebih besar. Pada masa tanggap darurat, bantuan makanan dan obat-obatan juga dibutuhkan lebih besar untuk kalangan masyarakat kecil karena persedian umumnya tidak tersedia.

Secara umum penanggulangan bencana ada pada tiga tahapan utama: tanggap darurat; pemulihan yang mencakup rehabilitasi sosial dan restorasi fisik; dan rekonstruksi. Pada tahap tanggap darurat adalah penyelamatan korban; sasaran dalam tahap pemulihan adalah pulihnya standar pelayanan minimum, dan sasaran dalam tahap rekonstruksi adalah terbangunnya kembali seluruh sistem sosial dan ekonomi. Sekali lagi dampaknya dirasakan berbeda, kalangan masyarakat kecil tidak hanya berhenti kegiatan oleh kerna bencana, tetapi lebih dari itu kehilangan faktor produksi untuk melangsungkan kegiatan ekonomi paska bencana. Kerena itu maka faktanya bencana selalu terjadi proses pemiskinan masyarakat.

Bantuan pada hakekatnya adalah hak korban. Dengan prinsip perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk ancaman atas bencana. Sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang masih kurang disosialisasikan. Perlunya sikap sadar bencana bagi anggota masyarakat khususnya yang tinggal di daerah rawan bencana. Perlu dilakukan antisipasi untuk mengurangi dampak bencana, khususnya menyangkut sistem peringatan dini. Meningkatkan kualitas pelatihan bagi Taruna Siaga Bencana, yang siap siaga diturunkan bilamana terjadi bencana. Sarana dan prasarana evakuasi dalam program tanggap darurat, sehingga dapat melakukan tindakan cepat dan tepat sehingga dapat menekan angka korban dan mengurangi kerugian yang yang diakibatkan bencana.

Bersamaan dengan agenda Pemilu 2009, dan kecenderungan perkembangan demokratisasi dalam sistem politik Indonesia, justru mencuat isu yang diangkat oleh teman-teman LSM ”politisi bermasalah“, yang di indikasikan salah satunya pernah terlibat kasus korupsi dan masalah hukum lainnya. Tulisan ini tidak bermaksud memperdebatkan akan validitasnya. Yang menurut Bung Jeiry Sumampow, dan teman-teman dari JPPR, data yang mereka miliki bersumber dari pengaduan masyarakat. Untuk itu paling tidak dapat disikapi dari dua aspek. Aspek pertama, bahwa ada indikasi peningkatan kontrol publik atas mekanisme politik dan mengalami institusinalisasi secara baik. Aspek kedua merupakan keprihatinan, mengingat bahwa masih menggejalanya korupsi dalam mekanisme politik nasional, yang diduga keras berasal dari politik uang. Hal yang menurut hemat kami, merupakan gejala yang harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong berkembangnya demokrasi dalam proses politik ”yang lebih akuntabel dan ”yang lebih transparan” dalam sistim politik Indonesia.

Sebuah keniscayaan bahwa, politik memang membutuhkan dana. Belanja politik direncanakan dan digunakan untuk berbagai kegiatan program kampanye. Untuk membangun komunikasi politik dengan konstituen, serta menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Politisi dalam kompetisi untuk meraih dukungan pemilih, tanpa dana hampir dapat dipastikan akan kalah. Tetapi dana politik dan politik uang jelas berbeda. Letak perbedaan adalah modus dalam pengunaan dana yang digunakan untuk menggalang dukungan pemilih. Hal tekait pula sumber pendanaannya. Realitas politik menunjukan, bahwa politisi yang tidak punya dana; sudah hampir dapat dipastikan akan kalah dan tersingkir. Faktanya politisi tidak hanya memerlukan dana kamanye yang cukup besar untuk meraih dukungan dari konstituen. Justru umumnya politisi sebelumnya membutuhkan dana untuk meraih restu dan dukungan walaupun tidak resmi dari elite partai, yang mengusungnya.

Sumber dana politik umumnya dapat dikategorikan pada dua sumber. Pertama, bersumber pada sektor negara atau menggunakan APBN. Kedua, dana politik yang bersumber dari sektor publik atau masyarakat. Dari perkembangan sisitem politik di Indonesia, yang tercermin dari perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu yang digunakan sekarang, semata-mata sumber dana politik dalam tataran infra strktur politik adalah dari sektor masyarakat.

Pada pasal 129 UU No. 10 Thn 2008 tentang Pemilu sumber dana itu meliputi; (a).partai politik; (b).caleg dari partai politik yang bersangkutan; dan (c). sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum . Partai politik memiliki sumber dana dari iuran anggota. Fakta menujukan hampir semua Partai, sistem iuran anggota belum dapat berjalan secara memadai. Yang digunakan adalah iuran atau kewajiban anggota fraksi. Yang dapat memberi donasi kepada Partainya terbatas kepada orang-orang tertentu saja. Karena tingkat sosial ekonomi anggota atau masyarakat yang menjadi konstituen, dengan pendapatan perkapita rata-rata (data terakhir) $ 1860, itu pun dengan kesenjangan yang cukup besar pula.

Dari gambaran fakta dilapangan, maka terlihat bahwa sumber dana politik itu, dominan dari kategori butir (b), dan butir (c) diatas. Kategori sumber dana pada butir (b), tersebut adalah caleg yang memiliki uang sendiri. Politisi dari kategori ini, umumnya kelompok kaya atau pengusaha, yang umumnya berpikir dalam perspektif ”usaha”, dimana dana yang sudah dikeluarkan akan kembali juga dalam bentuk dana, berpolitik untuk ”pengembalian modal” mungkin plus keuntungan. Sehingga kinerja politik menjadi nomor dua. Sedangkan kategori sumber dana pada butir (c), adalah kelompok pendana perorangan atau mungkin juga sindikasi. Yang memberikan donasi, dengan syarat adanya pengembalian dalam ”perlindungan atau kepentingan politik tertentu”. Donasi yang diberikan mengikat si politisi, ”harus mengikuti kepentingan” dari sumber si pemberi donasi. Kinerja politik dan moralitas politik menjadi nomor dua.

Hal ideal yang semestinya berlangsung dalam mekanisme dan politik yang sehat adalah si pemberi donasi, mengharapkan otu-put politik adalah kebijakan publik yang berkualitas. Dalam hal ini, demokrasi menjadi instrumen yang dapat diharapkan mendatangkan kebijakan yang adil, yang mendatangkan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik. Mekanisme politik yang ideal tersebut, mau tidak mau bila didukung oleh si pemberi donasi yang memiliki harapan terwujudnya tatakelola pemerintahan yang lebih baik, untuk mencapai tujuan bernegara. Pengalaman menujukan si pemberi dana dalam kategori tersebut, adalah kalangan masyarakat menengah yang sosial ekonomi mampu, disamping memiliki kesadaran, karakter dan moralitas. Karena masyarakat pada akar rumput, walaupun besar jumlahnya belum dapat menyumbang seorang calon wakil rakyat, sekalipun calon itu adalah pilihannya. Bagaimana mungkin dia dapat menyumbang, dengan kebutuhan sehari-hari saja sudah repot.

Tentu sangat berbeda, dengan perbandingan sisitem politik Amerika yang demikian demokratis dan transparan. Pada Pemilu yang baru lalu, kemanangan Barack Obama, memberikan suatu contoh. Dia tidak hanya berhasil menekan angka golput (yang tidak menggunakan hal pilih). Dana politik, dihimpun dari konstituen dengan kuantita person dan jumlah donasi terbesar justru berasal donasi yang kecil-kecil dari masyarakat menengah sampai pada lampisan akar rumput. Jelas mereka tidak mengenal dana politik pinjaman yang harus dikembalikan ke pemberi donasi. Konsekwensinya hanya dalam pertanggungjawaban Barack Obama, pengelolaan yang transparan dan tentu pada gilirannya tuntutan atas kinerja politik, dalam bentuk keberhasilan dia mewujudkan visi dan janji politik yang disampaikan pada saat kampanye.

Barngkali disanalah letak persolannya bagi bangsa kita sekarang ini. Pilihan sikap politik dari kalangan menengah Indonesia. Kalangan yang mampu memberi donasi kegiatan politik, apakah aktif atau tidak. Bila aktif, maka hal tersebut menekan peluang kelompok pendana perorangan (besar) atau mungkin juga sindikasi, mendominasi atau bahkan boleh jadi mengkoptasi mekanisme politik kita. Yang secara tidak langsung sudah ”mengikat” si politisi jatuh kedalam jebakan politik uang.

ilustrasi cetro

seminar-pembiayaan

Adapun pengertian perekonomian rakyat yang umum digunakan adalah sistem ekonomi di mana rakyat dan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berperan sebagai biagian integral dalam perekonomian nasional. Usaha  produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah kepemimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Terlepas dari pemakaian istilah ekonomi rakyat atau ekonomi kerakyatan yang digunakan, yang jelas, ekonomi kerakyatan dapat didefinisikan sebagai sektor ekonomi yang berisi kegiatan-kegiatan ekonomi rakyat, yang seringkali tergeser, terjepit, dan tersingkir, ketika pemerintah memprioritaskan kebijakan, strategi, dan program-programnya pada tujuan pertumbuhan ekonomi tinggi sekaligus dengan mengesampingkan atau menunda pemerataannya.

 

Salah satu pilar pelaku ekonomi kerakyatan adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM). Perekonomian rakyat dalam UMKM  selalu hadir karena memang diperlukan. UMKM ini selalu pula dapat membuktikan ketahanannya, terutama ketika bangsa kita dilanda badai krisis     ekonomi (tampak jelas sejak Juli 1997). UMKM ini tampak merupakan salah satu sektor usaha penyangga utama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Namun, dukungan pembiayaan (modal kerja dan investasi serta cakupan pendanaan yang diperlukan lainnya) terhadap pengembangan  UMKM masih sangat kurang memadai.

 

Pelaku ekonomi kerakyatan ini pada umumnya tertinggal di dalam proses pencapaian keadaan yang sejahtera, adil, dan makmur. Pelaku ekonomi kerakyatan ini ada yang formal, ada yang informal. Yang formal dapat dilihat dari sisi legalitasnya, seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi yang memiliki surat izin atau sejenisnya. Yang informal dapat dilihat dari sisi  legalitas, misalnya para pedagang kaki lima dan pedagang informal termasuk didalamnya kelompok usaha tani. Umumnya mereka atau sebagian besar belum bebas dari kemiskinan, sementara arus revolusi teknologi informasi modern telah mendera mereka.

 

Secara kuantitatif jumlah UMKM di Indonesia saat ini mencapai 47 juta. Posisi pelaku ekonomi skala mikro, kecil dan menengah dalam struktur ekonomi nasional, tidaklah menggembiarakan. Seperti sudah disnggung diatas marginal. Karena penguasaan aset ekonomi oleh pihak asing dan pengusaha besar nasional terus semakin besar. Sebagai salah satu contoh, yakni  masuknya swasta modal besar dan modal asing dalam sektor perdagangan retail seperti minimarket yang merambah sampai ke kota kecil.

 

Pemberdayaan 47 juta UKMK tentu bukan pekerjaan mudah yang dapat dilakukan dalam tempo yang singkat. Dibutuhkan kemauan politik yang kaut, sikap kebangsaan yang solid, Penguatan itu memerlukan kebijakan politik dari lembaga legislatif dan eksekutif,  untuk menetapkan kebijakan ekonomi nasional yang perlu mendapat dukungan dari swsata nasional, lembaga keuangan dan para praktisi dan kelompok pendamping ekonomi kerakyatan. Karena menurut hemat kami penguatan ekonomi kerakyatan hanya dapat berhasil dengan pendekatan struktural dan kultural. Struktural dimaksudkan adalah adanya dukungan kebijkan ekonomi dan politik, dalam meciptakan regulasi dan infrastrktur ekonomi yang kondusip untuk mengangkat perekonomian rakyat. Setidaknya prasyarat yang dibutuhkan untuk pemberdayaan perekonomian rakayat meliputi; sistem persaingan yang adil untuk menjamin kesempatan bisnis dan kerja  sama; undang-undang, peraturan, dan sehingga peranan pemerintah yang efektif  mis; penjamin pinjaman; pengurangan pajak; menciptakan kesempatan usaha bagi masyarkat kecil yang berbasis pada potensi lokal; kemitraan usaha antar pengusaha (BUMN-Swasta) dengan UMKM dan Koperasi dengan sinergis; serta meningkatkan penerimaan positif dari masyarakat dalam bisnis dan peningkatan pendapatan rakyat  Sedangkan kultural, adanya pembenahan internal dari pelaku ekonomi kerakyatan itu sendiri dalam peningkatan kualitas manajemen seperti akses modal, akses pasar, jiwa kewiraswastaan, kualitas SDM  dan lain sebagainya.

 

Karena pada intinya,  sedikitnya ada empat alasan kenapa pemberdayaan ekonomi rakyat harus diperjuangkan secara struktural dan kultural. Pertama, karena aset ekonomi nasional yang dikuasai rakyat  terus semakin kecil dalam 32 tahun terakhir ini. Hal ini dapat mendorong situasi dimana bangsa ita hanya menjadi pekerja atau buruh ditengah perekonomian nasional. Kedua karena faktor sebaliknya, penguasaan aset ekonomi oleh pihak asing dan pengusaha besar nasional, semakin membesar. Ketiga, kemakmuran dan keadilan ekonomi tidak akan dapat diwujudkan kalau rakyat tidak memiliki dan menguasai aset ekonomi atau sekedar menjadi buruh atau pekerja. Kempat, kemandirian ekonomi nasonal dan struktur ekonomi yang kuat hanya dapat dibangun dan jika hanya aset ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh rakyat banyak. Sebab melalui penguatan ekonomi kerakyatan maka tata ekonomi nasional akan dapat menjamin terbangunnya kemakmuran, keadilan dan pemerataan bagi seluruh rakyat.

 

Semoga saja, semakin banyak kalangan menyadari bahwa kemandirian kita di bidang ekonomi dewasa ini sedang terancam. Kita membutuhkan soliditas langkah perjuangan bangsa kita untuk mengatasi masalah dalam upaya mencapai tujuan bersama sebagai bangsa.


| View Show | Create Your Own

Sejauh ini upaya pemberatasan korupsi hanya menjadi urusan penegak hukum, dan sayangnya media hanya memuat ketika ada oknum atau tokoh yang tersangka atu terpidana kasus korupsi. Hal ini menyebakan gerakan anti korupsi sangat bersifat elitis, seperti berita seleberitis saja. Umumnya masyarakat, nyaris hanya mengambil sikap ’melihat’ dari kejauhan. Seolah itu menjadi urusan KPK dan penegak hukum semata. Benarkah demikian ?. Apakah korupsi terkait dengan harga sembako yang mahal, sulitnya mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan yang layak, dan berbagai fasilitas publik lainya yang baik dan yang seharusnya murah dapat diberikan kepada rakyat ?

Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber daya alam yang luar biasa banyak dan beragam. Kualitas sumber daya manusia Indonesia juga sudah relatif baik. Tetapi, kenapa kesejahteraan seolah masih jauh untuk diraih oleh rakyat dan bangsa kita. Angka kemiskinan tetap tinggi. Apa gerangan hubungannya dengan korupsi.

Dampak korupsi terhadap kehidupan masyarakat sangat jelas. Selain terhadap mentalitas dan budaya, yang sangat terasa langsung adalah ekonomi. Disektor pemerintahan menggunakan sumber daya milik negara tidak efisien. Dampak di bidang ekonomi adalah ”biaya tinggi”. Contoh praktis misalnya, pungutan liar. Di jalan raya, jelas mengakibatkan ongkos transportasi barang semakin mahal, yang tentunya oleh produsen akan dibebankan kepada konsumen alias masyarakat. ‘Ongkos sosial’ selalu harus ditanggung oleh rakyat dari adanya korupsi. Ilustrasi tersebut juga analog dengan masalah ekonomi kita secara nasional, yakni akibat korupsi ekonomi menjadi biaya tinggi, ekonomi dengan biaya tinggi menyebabkan rendahnya daya saing. Pendekatan berbagai survey tentang pemerintahan negara korup, umumnya digunakan indikator yaitu mutu pelayanan publik, country risk, dan daya saing negara secara keseluruhan.

Selama ini sebagian masyarakat memandang korupsi hanya dari sisi korupsi sebagai delik tindak pidana . Bahkan hanya yang memenuhi kriteria merugikan keuangan negara saja. Hal ini mendorong strategi pemberantasan yang sifatnya represif semata, sehingga tidak sampai pada akar masalahnya. Delik pidana dan menjatuhkan pidana terhadap koruptor, nampaknya tidak cukup memberi efek jera yang signifkan. Pemberantasan korupsi yang efektif menurut hemat kami, haruslah menyangkut struktural dan kultural. Sruktural melalui reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Pendekatan budaya adalah melalui pendidikan, membangun kesadaran yang menyeluruh dari semua kalangan dan masyarakat.

Karena itu, sudah semestinya kita semua mendukung metode yang diterapkan oleh KPK yakni metode holistik, meliputi 3 komponen: kenegaraan, swasta, dan masyarakat yang sinergis dalam upaya pemberantasan korupsi dengan sasaran: disektor kenegaraan harus lahir good public governance; disektor swasta harus lahir good corporate governance, dan di sektor masyarakat harus lahir good civil society governance.

Bahan bacaan : ceramah Antasari Azhar, Ketua KPK, 02/11/2008

Profile

Pembukaan

Pembukaan

KTB-BP2ER

KTB-BP2ER

BALTASAR TARIGAN, SE.

Selamat kepada Obama sebagai Presiden terpilih, juga kepada Rakyat Amerika yang telah sukses melakukan suatu pesta demokrasi. Namun, saya kira kita sebagai masyarakat dan bangsa Indonesia tidak perlu terlalu berharap. Pengaruhnya sangat kecil, kalau tidak bisa dibilang; tidak ada ada pengaruhnya terhadap Indonesia. Adapun apresiasi kita sebagai bagsa adalah sebagai suatu contoh pembelajaran dalam menjalankan demokrasi, khusunya ketika bangsa kita mengembangkan demokrasi prosedural menjadi demokrasi subtansial. Ada nilai sportifitas, kedewasaan, kejujuran serta penegakan wibawa hukum yang baik. Karena hanya dengan demikianlah, bangsa kita dapat menggunakan demokrasi sebagai instrumen mendatangkan kesejahteraaan, keadilan dan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sekali lagi selamat kepada Obama, mari kita bangun tata kehidupan yang lebih setara antar bangsa.

Artikel Tamu

KEKRISTENAN DAN POLITIK
Djojo DP , Ketua DPD GAMKI Jateng

“…Layanan yang diberikan oleh aparat negara kepada rakyat tanpa ada jaminan mutu. Misalnya layanan pendidikan, dijalankan dengan harga mahal, tetapi tidak menjamin masa depan, layanan kesehatan tidak murah dan tidak menjamin kesembuhan. Layanan transportasi semrawut tidak menjamin keselamatan. Layanan penerangan melalui PLN tidak menjamin akan menyala terus. Layanan air melalui PDAM tidak menjamin mengalir terus dan tidak keruh. Layanan apapun yang diterima oleh rakyat Indonesia dari penguasa negara tidak ada yang murah. Kalau toh murah apalagi gratis, seperti layanan kesehatan bagi keluarga miskin, kualitasnya mengenaskan. Layanan negara Indonesia atas rakyatnya tidak menjamin harga yang terjangkau dan bebeas dari kerugian dan kejengkelan. Kata abdi rakyat, abdi negara dan siap melayani, hanyalah kata-kata tanpa makna. Itulah relasi antara negara Indonesia dan rakyatnya.” ( Sulardi,“NEGARA TIDAK MELAYANI RAKYATNYA”, Kompas, 22 Agustus 2008; 6)

Sebagian kecil pada akhir tulisan Sulardi di KOMPAS ini menyadarkan saya-kita untuk turut aktif mengamati-mengkritisi para penyelenggara negara ini; negara kita INDONESIA– milik kita bersama, dalam keanekaragaman sukubangsa-bahasa-pemeluk agama; sebagai warga NKRI. Adapun peluang untuk akses keikutsertaan setiap warga negara tercakup dalam TATA NEGARA dengan perangkat-peranannya dalam; Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dimana akses tersebut melalui ‘pencoblosan’, pada 9 April 2009 Pemilihan Umum; suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.

Tiga Panggilan Gereja
Sebagai pemeluk agama Kristen adalah pribadi yang ber-‘gereja’. ‘Gereja’ dalam bahasa Yunani ‘ekklesia’ (dipanggil keluar). Keluar dari ‘kungkungan duniawi’ dan memahaminya secara visioner, yang dilengkapi dengan ‘tiga tugas panggilan gereja’; KOINONIA (persekutuan) MARTURIA (kesaksian); DIAKONIA (sosial). Baik secara kelembagaan /kolektifitas maupun secara individual.

Trikhotomi
Dalam 1 Tesalonika 5:23 “Semoga Allah damai sejahtera menguduskan kamu seluruhnya dan semoga roh, jiwa dan tubuhmu terpelihara sempurna dengan tak bercacat pada kedatangan Yesus Kristus, Tuhan kita” , dimana dipahami lebih terfokus pada individual, bahwa manusia hidup didunia memiliki 3 unsur (trikhotomi) sebagai keutuhan manusia yang hidup. Dengan ‘tubuh’ yang inderawi lahiriah, unsur daging yang dapat dilihat, disentuh dan sebagainya; jiwa, unsure batiniah tak dapat dilihat mampu berpikir, ber-emosi / perasaan, ber-kehendak dan memilih. Sedangkan roh adalah ‘nafas’ yang dihembuskan oleh Allah ke dalam manusia dan kembali kepad Allah, yang bersifat ‘immaterial’ yang memungkinkan manusia berkomunikasi dengan Allah.

Politik dan Kekuasaan
Menurut Pdt. Dr. Andreas A Yewangoe (PGI), pengertian politik dipahami dalam dua pengertian; “Pertama, sebagai kemampuan untuk hidup bersama dalam dan membangun polis (kota) di mana kita hidup di dalamnya dengan siapapun; kedua, politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuatan politik.” (http://www.pgi.or.id/). Dari ensiklopedi bebas wikipedia;” “politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara”. Sedangkan kekuasaan; “adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku” (Miriam Budiardjo,2002). Sebagai pertanyaan kritis, saya kutipkan pernyataan Pdt. Andreas A Yewangoe (Ketua Umum PGI) dalam tulisannya yang berjudul ”Partai Politik Kristen, Perlukah?” sebagai berikut; “…saya sendiri secara serius tidak mendukung pembentukan sebuah partai politik Kristen. Dengan menggabungkan diri pada partai-partai politik yang bersifat umum, akan mendorong orang-orang Kristen untuk terus-menerus berada dalam perenungan dan diskusi mendalam dengan orang-orang lain (non Kristen) tentang persoalan hidup bersama di dalam masyarakat dan negara. Sekaligus kita juga ditantang untuk meng-interpretasikan Injil di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bersama orang-orang lain itu, di mana kita semua saling diperkaya. Dengan demikian, orang-orang Kristen sepenuhnya berdiri dengan kedua kakinya di dalam dunia (politik) yang konkrit” (www.pgi.or.id).

Dwi Kewarganegaraan
‘Pendekatan Multy-Dimensional Kewarganegaraan yang Bertanggung jawab’ sub-judul disertasi PEMIKIRAN SOSIAL JOHANNES LEIMENA TENTANG DWI-KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA oleh Flip P.B. Litaay pada program Paska Sarjana Sosiologi Agama UKSW, bahwa teori konsentris terpadu Leimenna bersangkut-paut dengan pendekatan empat dimensinya terhadap kewargaan. Menurut dia, perspektif Kristen tentang kewargaan yang bertanggung jawab memiliki kaitan yang erat dengan beberapa persoalan dasar yang harus dipertanyakan, yaitu berturut-turut; “pertama, bagaimana kita memandang dunia dimana umat manusia hidup; kedua, bagaimana kita memandang bangsa dalam mana kita terhisap; ketiga, bagaimana kita memandang negara, yang dari padanya kita adalah warganya; dan akhirnya, keempat, bagaimana kita memandang masyarakat, dalam mana kita tiap hari hidup dan bergaul?” Flip P.B. Litaay, 2007.
Cara pandangnya tentang Dunia; Leimena mencari jawabnya dari sumber alkitabiah, sambil merujuk pada Mazmur 24:1-2; Roma 2:15 dan ada kaitan erat antara umat manusia dan bumi, mengacu pada Kejadian 3:19. Bumi menjadi tempat aktivitas pendamaian Allah, mengacu pada Roma 8:18-21.; Tanggung jawab social umat Kristen berakar dalam tindakan Allah yang besar, yang terungkap dalam Yesus Kristus, Tuhan kita. Ia telah menciptakan dunia dan seluruh waktu tercakup dalam maksud internalnya. Ia bergerak dan bertindak dalam sejarah sebagai Allah yang tetap hidup. Pusat sejarah dunia adalah kehidupan di bumi, salib dan kebangkitan Yesus Kristus.
Cara pandangnya tentang Bangsa; Leimena memahami Alkitab telah menempatkan kita pada dua prinsip yang berlawanan. Disatu pihak kita harus memandang bangsa secara serius; “Bangsa adalah tempat kita dipanggil untuk memberikan respon kepada Allah, sehingga kita tidak menjadi suatu kelompok individu yang mengalami denasionalisasi atau cosmopolitan seperti Ahasweros-Ahasweros modern”; Di pihak lain, Leimena memahami Perjanjian Baru sebuah konsep kebangsaan baru, yang dipengaruhi wawasan eskatologis; “Tetapi kewargaan kita adalah di dalam sorga, dan dari situ juga kita menantikan Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamat…”
Cara pandang tentang Kehidupan Politik, Leimena menemukan posisi ‘paradox’ ; “Sebagai warga negara yang bertanggung jawab dalam hal kehidupan Negara, umat Kristen harus mengambil bagian dalam menentukan pemerintahan negara dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, dalam pembuatan hukum, undang-undang dan konsep-konsep lain dengan cara mengatur kehidupan Negara” namun kemudian mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan itu, ialah; pertama, sampai berapa jauhkan kekuasaan Negara itu mengikat; kedua, apa yang menjadi sumber dari pada kekuasaan Negara; ketiga, sampai seberapa jauh orang Kristen dapat taat kepada negara.
Cara pandangnya tentang Masyarakat, Leimena memahaminya sangat berkaitan erat dengan kehidupan negara. “suatu bangsa melibatkan makna kemasyarakatan, karena di dalamnya termasuk beragam ikatan-ikatan yang menghubungkan individu ke dalam suatu bangsa. Jadi, hubungan “saya-anda” harus menjadi kaidah utama orang Kristen dalam kehidupan bermasyarakatsesuai dengan Kitab Suci: Jawab Yesus kepadanya; “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang oertama. Dan hokum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi” (Matius 22:37-40). Dalam hal kecintaan, kesetiaan, ketaatan kepada dan pengorbanan bagi tanah air, bangsa dan negara, orang Kristen tidak dan tidak boleh kurang daripada orang-orang lain, bahkan ia harus menjadi teladan bagi orang lain sebagai pecinta tanah air, warga negara yang bertanggung jawab dan nasionalis yang sejati…. Refleksi dari “Soli Deo Gloria” (segala kemuliaan adalah hanya bagi Tuhan) “,… umat Kristen bukanlah suatu minoritas, dilihat dari sudut ketatanegaraan, ia bukan warga negara-warga negara kelas 2 atau kelas 3; ia adalah warga negara yang mempunyai sama hak dan sama kewajiban seperti warga negara – warga negara lain. Bersama dengan mereka ia bersedia dan sanggup mencurahkan pikiran dan tenaganya bagi pembangunan negara sebagai warga negara yang bertanggung jawab”

Kehendak Bebas
Ibarat SIM (Surat Ijin Mengemudi) sudah kita miliki artinya bahwa kita telah diijinkan mengendarai kendaraan sesuai peruntukan perijinan SIM tersebut, untuk ‘bebas’ mengendarai kendaraan di jalan umum. Tetapi – kemudian, bahwa meskipun telah memiliki SIM, ‘kebebasan’ yang dijamin oleh SIM tersebut, TIDAK SEGALANYA MENJAMIN kebebasan mengendarai kendaraan. Resiko-resiko di jalan, seperti ban kempes (kena paku), tabrakan (kurang hati-hati atau korban ketidak waspadaan pengemudi lain). Demikian pulalah Allah menganugerahkan ‘kehendak bebas’ kepada manusia yang dikasihiNya. Bahwa ‘kehendak bebas’ adalah keutuhan kasih-kebaikan Allah kepada manusi. Jika Allah berkehendak ciptaanNya menjadi penurut, maka tak ubahnya kita menciptakan chip untuk robot yang harus berjalan sesui programnya. Demikian juga jika Allah menciptakan manusia harus menurut perintahNya (apalagi menentang bahkan memberontak) itu berarti suatu kontradiksi anugerah kasih-Nya. ‘Kehendak bebas’ bukanlah kesalahan, tapi bagaimana hasil menggunakan kehendak bebas itulah yang dapat dinilai ‘salah’ atau ‘benar’ berdasar tata nilai ke-Kristenan.
Selamat menggunakan kehendak bebas pada tahun 2009, Ora Et Labora !

Tulisan Sebelumnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.