“…Layanan yang diberikan oleh aparat negara kepada rakyat tanpa ada jaminan mutu. Misalnya layanan pendidikan, dijalankan dengan harga mahal, tetapi tidak menjamin masa depan, layanan kesehatan tidak murah dan tidak menjamin kesembuhan. Layanan transportasi semrawut tidak menjamin keselamatan. Layanan penerangan melalui PLN tidak menjamin akan menyala terus. Layanan air melalui PDAM tidak menjamin mengalir terus dan tidak keruh. Layanan apapun yang diterima oleh rakyat Indonesia dari penguasa negara tidak ada yang murah. Kalau toh murah apalagi gratis, seperti layanan kesehatan bagi keluarga miskin, kualitasnya mengenaskan. Layanan negara Indonesia atas rakyatnya tidak menjamin harga yang terjangkau dan bebeas dari kerugian dan kejengkelan. Kata abdi rakyat, abdi negara dan siap melayani, hanyalah kata-kata tanpa makna. Itulah relasi antara negara Indonesia dan rakyatnya.” ( Sulardi,“NEGARA TIDAK MELAYANI RAKYATNYA”, Kompas, 22 Agustus 2008; 6)
Sebagian kecil pada akhir tulisan Sulardi di KOMPAS ini menyadarkan saya-kita untuk turut aktif mengamati-mengkritisi para penyelenggara negara ini; negara kita INDONESIA– milik kita bersama, dalam keanekaragaman sukubangsa-bahasa-pemeluk agama; sebagai warga NKRI. Adapun peluang untuk akses keikutsertaan setiap warga negara tercakup dalam TATA NEGARA dengan perangkat-peranannya dalam; Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dimana akses tersebut melalui ‘pencoblosan’, pada 9 April 2009 Pemilihan Umum; suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Tiga Panggilan Gereja
Sebagai pemeluk agama Kristen adalah pribadi yang ber-‘gereja’. ‘Gereja’ dalam bahasa Yunani ‘ekklesia’ (dipanggil keluar). Keluar dari ‘kungkungan duniawi’ dan memahaminya secara visioner, yang dilengkapi dengan ‘tiga tugas panggilan gereja’; KOINONIA (persekutuan) MARTURIA (kesaksian); DIAKONIA (sosial). Baik secara kelembagaan /kolektifitas maupun secara individual.
Trikhotomi
Dalam 1 Tesalonika 5:23 “Semoga Allah damai sejahtera menguduskan kamu seluruhnya dan semoga roh, jiwa dan tubuhmu terpelihara sempurna dengan tak bercacat pada kedatangan Yesus Kristus, Tuhan kita” , dimana dipahami lebih terfokus pada individual, bahwa manusia hidup didunia memiliki 3 unsur (trikhotomi) sebagai keutuhan manusia yang hidup. Dengan ‘tubuh’ yang inderawi lahiriah, unsur daging yang dapat dilihat, disentuh dan sebagainya; jiwa, unsure batiniah tak dapat dilihat mampu berpikir, ber-emosi / perasaan, ber-kehendak dan memilih. Sedangkan roh adalah ‘nafas’ yang dihembuskan oleh Allah ke dalam manusia dan kembali kepad Allah, yang bersifat ‘immaterial’ yang memungkinkan manusia berkomunikasi dengan Allah.
Politik dan Kekuasaan
Menurut Pdt. Dr. Andreas A Yewangoe (PGI), pengertian politik dipahami dalam dua pengertian; “Pertama, sebagai kemampuan untuk hidup bersama dalam dan membangun polis (kota) di mana kita hidup di dalamnya dengan siapapun; kedua, politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuatan politik.” (http://www.pgi.or.id/). Dari ensiklopedi bebas wikipedia;” “politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara”. Sedangkan kekuasaan; “adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku” (Miriam Budiardjo,2002). Sebagai pertanyaan kritis, saya kutipkan pernyataan Pdt. Andreas A Yewangoe (Ketua Umum PGI) dalam tulisannya yang berjudul ”Partai Politik Kristen, Perlukah?” sebagai berikut; “…saya sendiri secara serius tidak mendukung pembentukan sebuah partai politik Kristen. Dengan menggabungkan diri pada partai-partai politik yang bersifat umum, akan mendorong orang-orang Kristen untuk terus-menerus berada dalam perenungan dan diskusi mendalam dengan orang-orang lain (non Kristen) tentang persoalan hidup bersama di dalam masyarakat dan negara. Sekaligus kita juga ditantang untuk meng-interpretasikan Injil di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bersama orang-orang lain itu, di mana kita semua saling diperkaya. Dengan demikian, orang-orang Kristen sepenuhnya berdiri dengan kedua kakinya di dalam dunia (politik) yang konkrit” (www.pgi.or.id).
Dwi Kewarganegaraan
‘Pendekatan Multy-Dimensional Kewarganegaraan yang Bertanggung jawab’ sub-judul disertasi PEMIKIRAN SOSIAL JOHANNES LEIMENA TENTANG DWI-KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA oleh Flip P.B. Litaay pada program Paska Sarjana Sosiologi Agama UKSW, bahwa teori konsentris terpadu Leimenna bersangkut-paut dengan pendekatan empat dimensinya terhadap kewargaan. Menurut dia, perspektif Kristen tentang kewargaan yang bertanggung jawab memiliki kaitan yang erat dengan beberapa persoalan dasar yang harus dipertanyakan, yaitu berturut-turut; “pertama, bagaimana kita memandang dunia dimana umat manusia hidup; kedua, bagaimana kita memandang bangsa dalam mana kita terhisap; ketiga, bagaimana kita memandang negara, yang dari padanya kita adalah warganya; dan akhirnya, keempat, bagaimana kita memandang masyarakat, dalam mana kita tiap hari hidup dan bergaul?” Flip P.B. Litaay, 2007.
Cara pandangnya tentang Dunia; Leimena mencari jawabnya dari sumber alkitabiah, sambil merujuk pada Mazmur 24:1-2; Roma 2:15 dan ada kaitan erat antara umat manusia dan bumi, mengacu pada Kejadian 3:19. Bumi menjadi tempat aktivitas pendamaian Allah, mengacu pada Roma 8:18-21.; Tanggung jawab social umat Kristen berakar dalam tindakan Allah yang besar, yang terungkap dalam Yesus Kristus, Tuhan kita. Ia telah menciptakan dunia dan seluruh waktu tercakup dalam maksud internalnya. Ia bergerak dan bertindak dalam sejarah sebagai Allah yang tetap hidup. Pusat sejarah dunia adalah kehidupan di bumi, salib dan kebangkitan Yesus Kristus.
Cara pandangnya tentang Bangsa; Leimena memahami Alkitab telah menempatkan kita pada dua prinsip yang berlawanan. Disatu pihak kita harus memandang bangsa secara serius; “Bangsa adalah tempat kita dipanggil untuk memberikan respon kepada Allah, sehingga kita tidak menjadi suatu kelompok individu yang mengalami denasionalisasi atau cosmopolitan seperti Ahasweros-Ahasweros modern”; Di pihak lain, Leimena memahami Perjanjian Baru sebuah konsep kebangsaan baru, yang dipengaruhi wawasan eskatologis; “Tetapi kewargaan kita adalah di dalam sorga, dan dari situ juga kita menantikan Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamat…”
Cara pandang tentang Kehidupan Politik, Leimena menemukan posisi ‘paradox’ ; “Sebagai warga negara yang bertanggung jawab dalam hal kehidupan Negara, umat Kristen harus mengambil bagian dalam menentukan pemerintahan negara dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, dalam pembuatan hukum, undang-undang dan konsep-konsep lain dengan cara mengatur kehidupan Negara” namun kemudian mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan itu, ialah; pertama, sampai berapa jauhkan kekuasaan Negara itu mengikat; kedua, apa yang menjadi sumber dari pada kekuasaan Negara; ketiga, sampai seberapa jauh orang Kristen dapat taat kepada negara.
Cara pandangnya tentang Masyarakat, Leimena memahaminya sangat berkaitan erat dengan kehidupan negara. “suatu bangsa melibatkan makna kemasyarakatan, karena di dalamnya termasuk beragam ikatan-ikatan yang menghubungkan individu ke dalam suatu bangsa. Jadi, hubungan “saya-anda” harus menjadi kaidah utama orang Kristen dalam kehidupan bermasyarakatsesuai dengan Kitab Suci: Jawab Yesus kepadanya; “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang oertama. Dan hokum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi” (Matius 22:37-40). Dalam hal kecintaan, kesetiaan, ketaatan kepada dan pengorbanan bagi tanah air, bangsa dan negara, orang Kristen tidak dan tidak boleh kurang daripada orang-orang lain, bahkan ia harus menjadi teladan bagi orang lain sebagai pecinta tanah air, warga negara yang bertanggung jawab dan nasionalis yang sejati…. Refleksi dari “Soli Deo Gloria” (segala kemuliaan adalah hanya bagi Tuhan) “,… umat Kristen bukanlah suatu minoritas, dilihat dari sudut ketatanegaraan, ia bukan warga negara-warga negara kelas 2 atau kelas 3; ia adalah warga negara yang mempunyai sama hak dan sama kewajiban seperti warga negara – warga negara lain. Bersama dengan mereka ia bersedia dan sanggup mencurahkan pikiran dan tenaganya bagi pembangunan negara sebagai warga negara yang bertanggung jawab”
Kehendak Bebas
Ibarat SIM (Surat Ijin Mengemudi) sudah kita miliki artinya bahwa kita telah diijinkan mengendarai kendaraan sesuai peruntukan perijinan SIM tersebut, untuk ‘bebas’ mengendarai kendaraan di jalan umum. Tetapi – kemudian, bahwa meskipun telah memiliki SIM, ‘kebebasan’ yang dijamin oleh SIM tersebut, TIDAK SEGALANYA MENJAMIN kebebasan mengendarai kendaraan. Resiko-resiko di jalan, seperti ban kempes (kena paku), tabrakan (kurang hati-hati atau korban ketidak waspadaan pengemudi lain). Demikian pulalah Allah menganugerahkan ‘kehendak bebas’ kepada manusia yang dikasihiNya. Bahwa ‘kehendak bebas’ adalah keutuhan kasih-kebaikan Allah kepada manusi. Jika Allah berkehendak ciptaanNya menjadi penurut, maka tak ubahnya kita menciptakan chip untuk robot yang harus berjalan sesui programnya. Demikian juga jika Allah menciptakan manusia harus menurut perintahNya (apalagi menentang bahkan memberontak) itu berarti suatu kontradiksi anugerah kasih-Nya. ‘Kehendak bebas’ bukanlah kesalahan, tapi bagaimana hasil menggunakan kehendak bebas itulah yang dapat dinilai ‘salah’ atau ‘benar’ berdasar tata nilai ke-Kristenan.
Selamat menggunakan kehendak bebas pada tahun 2009, Ora Et Labora !